Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 21 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Palopo, LPM IAIN Palopo disebutkan bahwa Kedudukan, Tugas dan Fungsi LPM UIN Palopo adalah sebagai berikut :
- Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Negeri Palopo yang selanjutnya disingkat LPM UIN merupakan Lembaga yang berada pada Universitas Islam Negeri Palopo
- Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
- Pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
- Pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan administrasi lembaga.
